Pemerintah Sudah Transfer, Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 di Kemnaker.go.id

- 13 November 2020, 16:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pencairan Bantuan Langsung Tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan semuanya.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pencairan Bantuan Langsung Tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan semuanya. /Cianjurpedia / Wawan S/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah, melalui Kemnaker, sudah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 2.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini sudah disalurkan semuanya.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 sudah ditransfer pada Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Cair Hari Ini! Buat yang Belum Terima, Cek Hal Ini

Sementara Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 2 ditransfer pemerintah pada Jumat, 13 November 2020.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau bantuan subsidi upah ini merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya, dimana dicairkan untuk bulan November dan Desember.

Harapannya bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Penerima Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Pakai KTP, Segera Login ke dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional yang Manis dan Menyentuh Hati  

Pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 disalurkan kepada 2,1 juta pekerja.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin kemarin). Siang (Senin) tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” kata Menaker Ida, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari KabarJoglosemar.com dalam artikel "Sudah Dicairkan, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Link kemnaker.go.id".

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambungnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah gelombang 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Proses penyaluran BLT gelombang 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Anda bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di link kemnaker.go.id. Begini caranya:

Baca Juga: SUDAH CAIR SEMUA! Segera Cek Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Termin 2 di Rekening

Baca Juga: 5 Link Situs Streaming Nonton Bola Gratis, Liga Lokal dan Luar Negeri

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Masih Tanda Tanya, Siapkan Diri dari Sekarang Biar Mudah Daftar

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***(Galih Wijaya/KabarJogloSemar)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah