JURNALSUMSEL.COM - Bagi Anda pelaku UMKM kini masih memiliki kesempatan untuk ikut mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI.
Pasalnya, pendaftaran bantuan BPUM UMKM BRI diperpanjang hingga akhir November 2020 nanti.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka program bantuan BPUM UMKM BRI guna membantu masyarakat dalam membangun usaha mereka.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan
Baca Juga: 30 Kata-Kata Bijak Fiersa Besari: Romantis, Puitis dan Memotivasi
Sehingga, pelaku UMKM mampu mengembangkan bisnisnya kembali.
Dilansir situs resmi Kemenkop, Jurnal Sumsel merangkum beberapa jenis usaha yang bisa mengajukan bantuan.
Jenis usaha tersebut dapat memenuhi syarat diterimanya bantuan BPUM UMKM BRI yakni usaha mikro di bidang apapun.
Baca Juga: 25 Kata-Kata Mutiara Tentang Kemerdekaan Indonesia
Seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan diri, yang penting usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
Selain itu, tak semua pelaku UMKM bisa mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI.
Baca Juga: Data NIK dan KK Berbeda saat Pendaftaran CPNS, Simak Solusinya Disini
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yaitu:
1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Desa.
2. Warga Negera Indonesia (WNI), dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
4. Serta tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Terbaru 2020, Bisa Lewat Online
Bagi Anda yang memiliki usaha dan memnuhi persyaratan diatas, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan BPUM UMKM BRI.
Adapun cara mendaftarnya Anda bisa mengakses situs resmi Kemenkop UKM secara online.***