Anti Ribet dan Repot, Cek Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id

- 6 November 2020, 14:05 WIB
ILUSTRASI perpanjang SIM lewat online.
ILUSTRASI perpanjang SIM lewat online. /foto: Korlantas Polri//

JURNALSUMSEL.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah sangat mudah dilakukan.

Anda tidak perlu ribet dan repot datang langsung ke kantor polisi setempat hanya untuk mengurus perpanjang SIM Anda.

Karena sekarang Anda sudah bisa memperpanjang SIM hanya dari rumah.

Bagi Anda yang ingin perpanjang SIM bisa menggunakan handphone secara online dengan mengakses website resminya di sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Satlantas Polres OKU Buka Layanan Pembuatan SIM C Gratis, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Satgas Ingatkan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Upaya Penanggulangan Covid-19

Dilansir dari Korlantas Polri yang dirangkum Jurnal Sumsel, berikut syarat dokumen yang harus Anda penuhi terlebih dulu.

1. Anda akan disuruh mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Jadwal MotoGP Eropa 2020, Siapa Tercepat di Latihan Bebas Pertama Hari Ini?

4. Lampirkan SIM lama Anda.

5. Surat keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.

6. Serta Surat Keterangan Kesehatan Mata.

Dalam perpanjangan SIM wajib dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Sesuai dengan yang dimiliki yakni telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Adapun langkah selanjutnya yakni memperpanjang SIM Anda. Berikut cara mudah untuk memperpanjang SIM secara online:

1. Anda bisa akses portal website resminya Polri, yaitu melalui https://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih menu pendaftaran SIM online.

Baca Juga: Pendukung Donald Trump Marah Atas Lambannya Penghitungan Suara, Sampai Ada yang Bawa Senjata!

3. Kemudian akan ada opsi Perpanjang SIM pada kolom isian jenis permohonan.

4. Lalu Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

5. Tekan selesai. Perpanjangan SIM Anda akan diproses.

Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM setempat di seluruh Indonesia.

Diharapkan perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk informasi lebih lanjut bisa akses di website Polri secara online.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x