Cara Mudah Mengurus KTP Hilang dan Rusak, Simak Panduan Lengkapnya

- 4 November 2020, 09:55 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020 /Humas Pemprov Jateng/Sinarjateng.com

Baca Juga: 7 Fakta Ki Seno, Dalang Hits yang Terkenal Dengan Guyonan Khasnya

Tahap mengurus KTP hilang

  1. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang KTP. Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi KTP yang hilang (jika ada). Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.
  2. Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.
  3. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  4. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP, diantaranya Pas foto 4x6 dua lembar, Fotokopi KK dan KTP (jika ada), Surat pengantar dari kelurahan, dan Formulir permohonan KTP baru dari kecamatan.
  5. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan sekitar satu minggu.
  6. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.

Baca Juga: Gampang !!! Ini Cara Membuat KTP Elektronik untuk Pertama Kali. Lengkapi Persyaratannya

Baca Juga: Wajib Tahu! Niat, Tata Cara, dan Hukum Shalat Qadha untuk Mengganti Shalat Fardu yang Tertinggal

Nah, itulah beberapa panduan lengkap yang Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber untuk mengurus KTP hilang atau rusak.

Untuk penggantian KTP rusak, Anda hanya perlu datang ke Disdukcapil dengan membawa KTP Anda yang rusak dan langsung lakukan pengajuan cetak ulang KTP.

Namun untuk menghindari hal-hal di atas, sebaiknya Anda menjaga dengan baik KTP Anda agar tidak hilang atau rusak.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x