JURNALSUMSEL.COM - Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikelurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan bahwa UMP di 34 provinsi tidak mengalami kenaikan.
Kabar terbaru mengenai surat edaran ini berisikan tentang 18 provinsi yang sudah menyetujui bahwa UMP tidak akan naik pada 2021 mendatang.
Keputusan ini didasarkan pada keprihatinan menaker tentang perusahaan-perusahaan yang masih kesulitan secara finansial akibat adanya pandemi.
Dilansir dari RRI, meski demikian, beberapa provinsi di Indonesia tidak mengikuti aturan yang diedarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Selamat, Sherina Munaf Sah Menjadi Istri Aktor Baskara Mahendra
Berikut adalah provinsi-provinsi yang menaikkan UMP nya di tahun 2021.
- DKI Jakarta
DKI Jakarta dipastikan menaikkan UMP nya tahun 2021 mendatang. Hal ini dikonfirmasi melalui keterangan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta akan naik menjadi Rp4.416.186,548.
Alasan Anies menaikkan UMP DKI Jakarta yakni karena beberapa sektor perusahaan juga mengalami kenaikan pesat secara finansial di masa pandemi.