Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online, Ikuti Langkah Ini

- 2 November 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

JURNALSUMSEL.COM - Ada kabar baik, Daftar BPJS Kesehatan Online kini sudah ada. Pendaftarannya tanpa perlu ke Kantor BPJS di daerah kalian.

Daftar BPJS Kesehatan Online memudahkan masyarakat tanpa harus keluar di tengah panemi saat ini.

Simak langkah detil berikut ini untuk daftar BPJS Kesehatan Online dari rumah.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diadakan pemerintah.

Baca Juga: Arab Saudi Kembali Terima Jamaah Umrah, Pemerintah Indonesia Tetapkan Aturan Baru

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Mawardi Yahya, Ini Respon Juru Bicara Panca-Ardani

Adapun program BPJS Kesehatan diadakan guna mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa diskriminasi apapun.

Dilansir dari situs resminya, pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini.

Anda bisa mengakses situs resminya untuk melakukan pendaftaran online di daftar.bpjs-kesehatan.go.id.

Anda juga dapat melakukan pendaftaran menggunakan Aplikasi Mobile JKN Android atau dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x