Memasuki Tahap Pemberkasan CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Harus Diunggah

- 2 November 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi tahap pemberkasan CPNS 2019.
Ilustrasi tahap pemberkasan CPNS 2019. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian./

JURNALSUMSEL.COM - Setelah masa sanggah yang berlangsung sampai tanggal 3 November 2020, CPNS 2019 akan memasuki tahap pemberkasan

Sebenarnya tahap pemberkasan CPNS 2019 sudah bisa dilakukan sejak pengumuman, 30 Oktober 2020. 

Pemberkasan CPNS 2019 bisa melakukannya secara digital melalui akun masing-masing peserta.

Baca Juga: Masuk Masa Sanggah CPNS 2019, Simak Cara Mengetahui Hasilnya

Caranya sangat mudah. Tinggal buka https://sscn.bkn.go.id dengan akun peserta yang lolos.

Dalam tahap pemberkasan CPNS 2019, peserta yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) terlebih dahulu.

Lalu berkas daftar riwayat hidup CPNS itu diunggah bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Berkas ini akan diverifikasi sebagai dasar pengusulan Nomor Indup Pegawai (NIP).

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x