Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online, Ikuti Langkah Ini

- 2 November 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

5. Memiliki Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).

6. Siapkan Foto maksimal 50KB.

7. Serta Alamat e-mail aktif.

Setelah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.

Anda bisa tinggal mengambil kartu fisiknya ke kantor BPJS cabang terdekat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Intip Pelatihan Apa Saja yang Tersedia

Baca Juga: Ingin Langsung Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN? Ikuti Tips Jitu Berikut!

Jadi, tunggu apalagi buruan daftar BPJS Kesehatan sekarang.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah