Arab Saudi Kembali Terima Jamaah Umrah, Pemerintah Indonesia Tetapkan Aturan Baru

- 2 November 2020, 19:20 WIB
ibadah haji dan umrah.
ibadah haji dan umrah. /pixabay.com / by adliwahid

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk menerima kembali jamaah yang hendak beribadah ke Tanah Suci.

Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang diizinkan untuk berangkat umrah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masuk Masa Sanggah CPNS 2019, Simak Cara Mengetahui Hasilnya

“Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” tutur Oman Fathurahman, Pelaksana Tugas Direktur Jendral Penyelenggara haji dan Umrah Kementrian Agama, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Oman mengatakan, ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelanggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Peraturan ini juga merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku dalam negeri.

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Mawardi Yahya, Ini Respon Juru Bicara Panca-Ardani

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemnkes,” jelas Oman.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x