Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online, Ikuti Langkah Ini

- 2 November 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

Baca Juga: Memasuki Tahap Pemberkasan CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Harus Diunggah

Baca Juga: Selain BLT Banpres UMKM, Pelaku UMKM di Palembang Bisa Ajukan Pinjaman di BPR! Begini Caranya

Adapun untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung akses situs resminya di bpjs-kesehatan.go.id.

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, Ada beberapa dokumen yang bisa Anda lengkapi untuk mendaftar BPJS Kesehatan yaitu:

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK).

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Siapkan NPWP jika ada.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kominfo Terbaru November 2020, Catat Syaratnya!

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Wakil Gubernur Sumatera Selatan karena Hal Ini

4. Pastikan untuk mencantumkan Nomor Handphone.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah