Pejuang NIP, Pahami Kode Akhir Pengumuman CPNS 2019

- 28 Oktober 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019.
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)/

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman CPNS 2019 akan dilakukan pada 30 Oktober 2020.

Tentunya banyak yang menantikan pengumuman CPNS 2019 karena berharap nama mereka dinyatakan lolos.

Jelang pengumuman CPNS 2019, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para peserta. 

Baca Juga: Vivo Y20s Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Hadirkan Desain Warna yang Elegan

Baca Juga: Hasil SKB Segera Diumumkan, Ini Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2019

Peserta seleksi CPNS 2019 harus memahami kode-kode yang akan diberikan dari masing-masing instansi yang dilamar.

Kode itu akan menunjukkan apakah Anda lulus ataupun tidak. Keterangan lulus pun terdiri dari beberapa kode.

Masing-masing instansi akan berbeda kode pengumumannya.

Baca Juga: Viral!!! Ivermectin Dipercaya Dapat Membunuh Virus Corona, Benarkah?

Setidaknya Anda mengetahui kode umum yang biasa dipakai dalam kode akhir status kelulusan.

Contoh kode pengumuman ini mengacu pada PermenpanRB Tahun 2018.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan status kelulusan sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

1. P1 : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018

2. P2 : Lulus SKD berdasarkan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018

3. L : Lulus seleksi CPNS

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

4. L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/Pendidikan yang sama

5. L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi dalam jabatan/Pendidikan yang sama

6. SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 poin karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdiktidan/atau Kemenag

Baca Juga: TURUN HARGA! Cek Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A71 Oktober 2020

7. PD : Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada SKB sebesar 10 poin dari total nilai SKB berdasarkan PermenpanRB No. 36 Tahun 2018.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Berikut Situs 64 Kementerian/Lembaga

Adapun yang mendapatkan kode huruf “TH” berarti tidak mengikuti tahapan SKB dan kode huruf “TL” berarti Tidak Lulus.

Khusus peserta yang pada kolom keterangan pengumuman CPNS 2019 terdapat kode “TMS” berarti peserta tersebut gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x