Wahai Pekerja! Ini Penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 dari Kemnaker

- 27 Oktober 2020, 13:08 WIB
Kemnaker telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021.
Kemnaker telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2021. /Instagram.com @idafauziyahnu/.*/Instagram.com @idafauziyahnu

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2020.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus.

Baca Juga: Jelang Pengumuman CPNS 2019! Ini Syarat Administrasi yang Harus Anda Lengkapi Jika Lolos Seleksi

Baca Juga: Sebelum dengan Sarah Menzel, Azriel Hermansyah Sempat Dekat dengan Beberapa Wanita Ini

Dalam Surat Edaran tersebut Menteri Ketenagakerjaan meminta kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Baca Juga: Komentar Kontroversial Presiden Prancis Buat Pemain Manchester United Paul Pogba Mundur dari Timnas?

3. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020

Kedua ketapan tersebut di atas diambil atas dasar keberadaan pandemi Covid-19.

Keadaan ini telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hakim pekerja termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Simak Spesifikasi dan Harga HP Oppo A92 Terbaru, Andalkan Kamera 48MP

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sehingga dikeluarkannya Surat Edaran penetapan upah minimum tersebut.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," jelas Menaker, Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip dari web resmi Kemenaker. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x