Pandemi Covid, Buat Angka Pengangguran Kian Tinggi, UU Cipta Kerja diharapkan Jadi Penyelamat

- 26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi pekerjaan
Ilustrasi pekerjaan /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 menyebabkan angka pengangguran semakin meningkat termasuk pekerja yang terkena dampak PHK.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,99 persen atau setara dengan 6,88 juta penduduk.

Akumulasi ini dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Jika dilihat dari tingkat pendidikan, TPT untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih menduduki posisi tertinggi di antara tingkat pendidikan lainnya, yakni sebesar 8,49 persen. Pada posisi kedua, TPT dipegang oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 6,77 persen.

Baca Juga: Ciri-ciri Ini Bisa Membuat Seseorang Jatuh Cinta Kepada Anda Berdasarkan Karakter Psikologinya

Baca Juga: Nihil Kasus Positif, Ini Cara Pulau Karimun Jawa Tangkal Covid-19

Semua ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS per Februari 2020.

Menurut laporan dari Bahlil Lahadalia selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Indonesia Lawyers Club pada Rabu malam lalu, tercatat secara resmi bahwa terdapat 7 juta pencari kerja; 2,9 juta angkatan kerja per tahun nya; dan 3,5 juta lainnya yang terkena PHK akibat Covid-19.

Bahlil juga mengatakan data lain yang didapat dari asosiasi-asosiasi lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), terdapat 5 hingga 6 juta pengangguran di Indonesia.

Jika angka tersebut dijumlahkan maka akan berjumlah kurang lebih 15 juta pengangguran di Indonesia akibat pandemi Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPS ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x