Pandemi Covid, Buat Angka Pengangguran Kian Tinggi, UU Cipta Kerja diharapkan Jadi Penyelamat

- 26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi pekerjaan
Ilustrasi pekerjaan /Pixabay/

“Lantas, dengan angka tersebut, apakah cukup jika diterima sebagai PNS, TNI-Polri, dan pegawai BUMN? Saya pikir tidak cukup,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Sumsel Gelar Operasi Zebra, Ini Jadwalnya dan Pelanggaran yang di Prioritaskan

Baca Juga: Ramalan Asmara Bagi Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo Untuk Senin, 26 Oktober 2020

Berdasarkan pasal 27 ayat 2 yang tertera di UUD 1945 bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sehingga hal inilah yang menjadi tuntutan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sesuai dengan tingginya angka pengangguran di Indonesia terutama untuk saat ini.

Menurutnya, undang-undang terdahulu tidak menjamin metode kerja sama antara UMKM dengan pengusaha besar.

Dengan adanya undang-undang baru yakni UU Cipta Kerja, mewajibkan seluruh investor dalam maupun luar negeri untuk berkolaborasi atau bekerja sama dengan UMKM atau pengusaha kecil lainnya di daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Film Tracers dan Patient Zero

Baca Juga: Revolusioner Samsung Lee Kun-hee Tutup Usia, Ekonomi Korea Terancam Anjlok

Selain itu pada tahun 2016, survey lainnya yang diutarakan oleh Bahlil ialah terdapat 5,7 juta mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi se-Indonesia.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPS ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x