Alhasil pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Serta memberitahukan kepada pemberi kerja agar memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Baca Juga: Advan Nasa Plus Tawarkan Kuota Internet Gratis, Begini Spesifikasi dan Harganya!
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data,” kata Ida.
“Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," lanjutnya.
Menaker berharap bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan karena kesalahan data yang tidak valid untuk segera melengkapi dan bersabar menunggu.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%).
Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Menaker menerangkan dengan jelas, anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji mencapai Rp37,7 triliun program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah. Anggaran ini ditargetkan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).***