KTP Anda Hilang Atau Rusak? Simak Cara lengkap Pengurusannya

- 21 Oktober 2020, 06:30 WIB
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.*
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.* //Pemkab Bekasi/

Siapkan dokumen yang diperlukan

  • Surat kehilangan e-KTP dari kepolisian
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Untuk e-KTP yang rusak, cukup membawa e-KTP yang rusak saja
  • Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan latar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: PENTING!!! 3 Hari Lagi Kartu Prakerja Gelombang 9 Dicabut untuk yang Belum Ikut Pelatihan

Tahap mengurus e-KTP yang hilang

1. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang e-KTP.

Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.

2. Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Buruan Cek Kelengkapan Dokumen dan Skema Penyaluran Dana BLT UMKM

3. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

4. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, di antaranya:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x