- Pas foto 4x6 dua lembar
- Fotokopi KK dan e-KTP (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kecamatan
Baca Juga: Mau Dapat Insentif Tambahan dari Prakerja? Cek Dashboard Akun Kamu Sekarang!
5. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan sekitar satu minggu.
6. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.
Baca Juga: Bintang K-pop Woojin Angkat Bicara Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Itulah tata cara pengajuan e-KTP baru jika e-KTP Anda hilang.
Untuk penggantian e-KTP yang rusak, Anda hanya perlu datang ke Disdukcapil dengan membawa e-KTP Anda yang rusak.
Langsung lakukan pengajuan cetak ulang KTP elektronik. Semoga bermanfaat.***