KTP Anda Hilang Atau Rusak? Simak Cara lengkap Pengurusannya

- 21 Oktober 2020, 06:30 WIB
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.*
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.* //Pemkab Bekasi/

JURNALSUMSEL.COM - KTP merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki jika sudah berusia 18 tahun ke atas.

Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.

Pembuatan KTP elektronik di sejumlah daerah sempat mendapat kendala.

Baca Juga: Memperingati 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Inilah 10 Tol Baru yang Telah Diresmikan

Mulai dari pencetakan bentuk fisik yang lama, hingga penyalahgunaan dana e-KTP yang dilakukan pejabat setempat.

Lalu, bagaimana jika kehilangan KTP atau KTP Anda rusak?

Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x