Curang dalam Seleksi CPNS 2019, Siap-Siap Kena Sanksi Ini

- 20 Oktober 2020, 16:08 WIB
Pemerintah tak mentolerir perlakuan curang dalam seleksi CPNS 2019.
Pemerintah tak mentolerir perlakuan curang dalam seleksi CPNS 2019. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hpras/

Bagi yang kedapatan melakukan penipuan terkait pelaksanaan CPNS, akan dikenakan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk menjunjung sportivitas dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

2. Tidak boleh mendaftar seleksi CPNS yang akan datang

Bentuk kecurangan yang dilakukan pun bisa berakibat sangat fatal. Impian menjadi seorang ASN tidak bisa didapatkan lagi karena pelaku kecurangan akan diblokir untuk pengadaan seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.

3. Pemblokiran NIK

Pihak BKN sudah menerangkan bahwa jika peserta kedapatan memakai joki atau melakukan kecurangan lain, maka pihak BKN akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.

Langkah pemblokiran ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Baca Juga: Mudah!!! Ini Cara Membuat Kartu Keluarga (KK), Siapkan Persyaratannya

Itulah beberapa sanksi berat yang diberikan pihak BKN jika ada peserta yang kedapatan menggunakan joki atau melakukan bentuk kecurangan lainnya.

Maka dari itu, sebelum mengikuti tes CPNS, pastikan Anda untuk tekun belajar dan berdoa agar percaya diri saat melaksanakn seluruh tahapan-tahapan tes.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x