Atau bentuk kecurangan lain yang sudah tidak asing lagi yakni sogok-menyogok agar lulus tes CPNS.
Biasanya bentuk kecurangan ini dilakukan oleh oknum PNS. Oknum ini akan meminta sejumlah uang kepada peserta CPNS yang ingin menjadi PNS lewat "jalur belakang".
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions 2020-2021 Dini Hari Nanti
Namun, saat ini pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS hanya bisa dilakukan melalui seleksi yang diadakan pemerintah.
Jika melalui jalur lain, itu termasuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS.
Namun, tahukah Anda bahwa kecurangan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi berat jika kedapatan melakukan hal ini?
Baca Juga: Ini Inspirasi Tutorial Makeup Mata Stroberi Cocok untuk Halloween
Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkum dari berbagai sumber tentang beberapa sanksi yang didapat jika berlaku curang saat seleksi CPNS:
1. Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindakan pemalsuan akan dikenakan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.