Cara Mudah Membuat KTP Elektronik Via Online, Berikut Syarat dan Tahapannya

- 20 Oktober 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

- Hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem.

Baca Juga: Jangan Sampe Kelewatan! Berikut Jadwal TV 20 Oktober 2020 Malam di TransTV, Trans7, ANTV dan RCTI

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Siang Hingga Malam Hari di Sumsel: Hujan Lebat Disertai Petir

- Hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)

- Hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak.

Pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.

Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk).***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x