Cara Mudah Membuat KTP Elektronik Via Online, Berikut Syarat dan Tahapannya

- 20 Oktober 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

JURNALSUMSEL.COM – Di masa pandemi yang mengharuskan untuk terus berada di rumah, sekarang pembuatan KTP bisa dilakukan dari rumah.

KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun tekhnologi informasi.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dimana di dalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Artinya tidak perlu lagi memperbaharui atau memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: 5 Fakta Lee Do Hyun, Si Mas Kunang-Kunang

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Netflix Romantis Terbaik 2020, Salah Satunya Bikin Baper!!!

Persyaratan umum yang harus dipenuhi yang dikutip tim jurnal sumsel dari sipp.menpan.go.id adalah sebagai berikut:

- Surat Pengantar dari Desa

- KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP.

- Fotocopy Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati.

- Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan.

- Fotocopy Akta Kelahiran

- Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: Mau Tahu Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS 2019? Ini Jadwal Lengkap Rekonsiliasi BKN

Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Mendaftar Bantuan UMKM Secara Online

- Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)

- Membawa Materai 6000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)

- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru

- Fotocopy Penetapan Pengadilan

Berikut prosedur pembuatan KTP online.

- Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP

- Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.

- Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.

Baca Juga: 8 Tips Penting untuk Mencegah Norovirus yang Kini Jadi Ancaman

Baca Juga: Apa itu Norovirus, Bagaimana Gejalanya dan Cara Penyebarannya?

- Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

- Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya melalui Online

- Tunggu kurang lebih 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online

- Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayanan

Tahapan membuat KTP online kurang lebih satu minggu.

- Hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem.

Baca Juga: Jangan Sampe Kelewatan! Berikut Jadwal TV 20 Oktober 2020 Malam di TransTV, Trans7, ANTV dan RCTI

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Siang Hingga Malam Hari di Sumsel: Hujan Lebat Disertai Petir

- Hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)

- Hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak.

Pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.

Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk).***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x