Baca Juga: 5 Tips Memakai Lipstik Matte untuk Bibir Kering
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara dan Keuangan Selasa 20 Oktober 2020, Aries: Jangan Menutup Diri
BLT ini akan diterima bagi pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya serta telah memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayah masing masing.
Mereka yang berhak menerima BLT ini juga merupakan yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Adapun syarat dan kriteria selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, TransTV, ANTV, Trans7 Hari Ini, 20 Oktober 2020, Jangan Terlewatkan!!!
Baca Juga: Cara Mudah Buka Rekening Baru dari Rumah, BRI BCA BNI dan Bank Mandiri
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)