3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, GTV, RCTI, dan iNews, Selasa, 20 Oktober 2020! Simak Selengkapnya
Baca Juga: Mau Tau Apa yang Pria Lihat Pertama Kali Saat Memandang Wanita? Yuk Baca Fakta Ini!
Setelah mendaftar dengan syarat dan kriteria di atas, para pelaku usaha mikro ini nantinya perlu diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.
Terdapat pula pengusul bantuan pemerintah lainnya yakni perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.***