Dapat BLT UMKM Sebesar 2,4 Juta, Begini Syarat dan Kriteria Bagi Para Pelaku Usaha Mikro

- 20 Oktober 2020, 08:52 WIB
Blt UMKM Rp2,4 Juta
Blt UMKM Rp2,4 Juta /Antara

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, GTV, RCTI, dan iNews, Selasa, 20 Oktober 2020! Simak Selengkapnya

Baca Juga: Mau Tau Apa yang Pria Lihat Pertama Kali Saat Memandang Wanita? Yuk Baca Fakta Ini!

Setelah mendaftar dengan syarat dan kriteria di atas, para pelaku usaha mikro ini nantinya perlu diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.

Terdapat pula pengusul bantuan pemerintah lainnya yakni perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x