Simak Cara Pengurusan SKCK, Dokumen Keperluan Pemberkasan CPNS 2019

- 18 Oktober 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi SKCK yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS 2019.
Ilustrasi SKCK yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS 2019. /dok.PRFM

Anda diwajibkan membawa dokumen yang dipersyaratkan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto
  • Akta Kelahiran serta mengisi formulir yang telah disiapkan petugas

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Bagi Anda yang tidak ingin repot dalam mengurus SKCK bisa melalui online.

Tentunya, Anda akan lebih mudah dalam melengkapi setiap dokumen tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Tata Cara permohonan untuk memperoleh SKCK melalui online bisa melalui website resmi https://skck.polri.go.id/.

Baca Juga: Pemkot Depok Buka Rekrutmen Relawan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19, Berminat? Daftar ke Sini

Melalui situs ini, pemohon mendapat penjelasan lengkap syarat dan tata cara mengunduh dokumenyang diperlukan.

Berikut ini adalah cara mengupload dokumen untuk permohonan SKCK bisa dilakukan dengan melalui smartphone android Anda.

1. Scan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Foto, Akta Kelahiran.

2. Unggah melalui laman https://skck.polri.go.id/

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Polri BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x