3. Klik Form pendaftaran pembuatan SKCK dan isi sesuai dengan yang terlampir.
Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2019
Selain SKCK, ada beberapa dokumen lain yang penting untuk dilengkapi dalam mendaftar CPNS.
Dokumen tersebut terdiri dari lima yaitu KTP asli, Pas foto, ijazah, swafoto dan transkrip nilai.
“Anda dapat lebih dulu melengkapi lima dokumen tersebut, SKCK bisa diserahkan belakangan,” kata Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: 5 Cara Mudah Menghemat Kuota Internet Anda, Nomor 4 Sering Dilupakan
Meskipun lampiran SKCK dapat disusul setelah calon peserta CPNS dinyatakan lulus.
Namun, tak ada salahnya untuk membuat SKCK saat ini bukan? Agar nantinya Anda tidak perlu repot-repot membuatnya.***(Nabilla Erika Putri)