Lanjut Ke Paripurna DPR, 7 Poin RUU Cipta Kerja Ini Bikin Buruh Menjerit

- 5 Oktober 2020, 13:04 WIB
Jika RUU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah, Buruh Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional.
Jika RUU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah, Buruh Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI

Jam kerja yang berlebihan tentu berbahaya karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.

6. Penghilangan Hak Cuti dan Hak Upah Atas Cuti

Dalam RUU Cipta Kerja, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, dan hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang yang juga berpotensi hilang.

Baca Juga: Tanda-tanda Tsunami, Perhatikan 7 Gejala Alam Berikut Ini

7. Hilangnya Jaminan Pensiun dan Kesehatan

Akibat adanya kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi para buruh hilang. Itu sebabnya, buruh memasukkan aturan ini ke dalam tuntutan pembatalan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," kata Said Iqbal.***(Mohammad Syahrial/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x