4. Kontrak dan Outsourcing seumur hidup
RUU Cipta Kerja juga berpotensi memunculkan sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup. Hal ini tentu ditolak keras oleh para buruh.
"Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Hal ini akan ditolak secara besar-besaran," ujar Said.
Dengan adanya pasal ini, pengangkatan pekerja tetap bisa dihilangkan. Pesangon pun otomatis hilang karena pekerja kontrak tidak menerima pesangon saat di-PHK.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan Ke-4: Machester United dan Liverpool Hancur Lebur
Selain itu, Said pun menyoroti pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyebut bahwa buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
"Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi," tambah Said.
Baca Juga: Gawat! One Piece Berhenti Sementara Gegara Hal Ini
5. Jam Kerja Eksploitatif
RUU Cipta Kerja pun akan menghadirkan masalah lain yakni jam kerja yang eksploitatif. Hal ini tentu saja ditolak dengan tegas oleh para buruh.