Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Portal Jember dalam artikel "Gawat! RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR, Simak 7 Poin Bermasalah yang Ditolak Buruh", setidaknya ada tujuh poin bermasalah dalam RUU Cipta Kerja yang ditolak keras oleh para buruh, yakni:
Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!
1. Penghapusan UMK dan UMSK
Poin pertama dari RUU Cipta Kerja yang ditolak buruh adalah rencana penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK pun harus tetap ada.
Dia pun menekankan, tidak benar jika UMK Indonesia lebih mahal dari negara-negara ASEAN lainnya.
Baca Juga: PKS : RUU Cipta Kerja Diduga Pesanan dan Diproses Secepat Kilat, Merugikan Rakyat
"Kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam," ujar Said di situs KSPI.
Said menambahkan, UMSK pun harus tetap ada, sebab tidak adil jika sektor otomotif, pertambangan, dan sebagainya, memiliki upah minimum yang sama dengan perusahaan tekstil, dan sebagainya.
“Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” tambahnya.