JURNALSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina selaku ayah Cristalino David Ozora telah menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut ayah terdakwa Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku merasa keberatan atas biasa ganti rugi atau restitusi yang diminta keluarga David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan ayah Shane Lukas ketika menghadiri persidangan anaknya dalam perkara penganiayaan berat terhadap David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.
“Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi,” ujar Tagor kepada wartawan.
Lebih lanjut, Tagor menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim perihal keputusan restitusi itu nantinya lantaran dianggap bisa memberikan keputusan tersebut terbaik.
“Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan,” kata Tagor.
Bahkan, Tagor mengaggap bahwa anaknya juga adalah korban dalam kasus ini.