Kuasa Hukum AG Mengabarkan Kliennya Batal Datang ke Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

- 20 Juni 2023, 10:35 WIB
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Sidang kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar hari ini dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni dengan menghadirkan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebagai saksi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus Mario Dandy dan Shane Lukas hari itu, hakim akhirnya menunda hingga dilanjutkan kembali pada hari ini.

“Sidang akan kita tunda hari Selasa tanggal 20 Juni jam 10,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelum menutup persidangan hari Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips dan Trik Agar Daun Janda Bolong Jadi Rimbun dan Subur

Rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan diantaranya Agnes Gracia atau AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Namun dalam keterangan terpisah, Anak AG batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya.

Penahanan AG di LPKA Tangerang Usai Kasasi ditolak MA

Sebelumnya, AG (15) resmi menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x