AG disebut Sebagai Saksi Mahkota dalam Kasus Mario Dandy dan Akan diperiksa Paling Terakhir

- 20 Juni 2023, 13:21 WIB
Usut Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Korban AG
Usut Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Korban AG /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk kasus penganiayaa berat yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora digelar hari ini.

Masih sama seperti sidang sebelumnya, majelis hakim masih memeriksa sejumlah saksi yang didatangkan untuk kasus dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas ini.

Melansir dari Antara, tiga saksi yang hadir di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas yakni D (17), AF (16), dan seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).

Baca Juga: Cara Membuat Daun Aglonema Subur dan Rimbun Cukup Rutin Beri Pupuk Jenis Ini

Untuk pemeriksaan saksi yang berstatus sebagai anak, yakni D dan AF, persidangan digelar secara tertutup.

Sementara itu, Agnes Gracia atau AG juga menjadi saksi dari kasus ini. Namun, kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pihak AG belum mendapatkan panggilan dari jaksa sehingga hari ini belum bisa mendatangi PN Jakarta Selatan.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa AG sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga: Rekomendasi VET atau Klinik Hewan di Kota Palembang

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Mangatta menuturkan pihaknya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan bahwa kliennya memang belum dipanggil Selasa ini.

Saat ini AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan akan menjalani masa tahanan di LPKA usai majelis hakim menetapkan dirinya bersalah dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x