JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas resmi digelar kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda kali itu yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Mario Dandy dan Shane Lukas saat terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Salah satu hasil sidang kemarin yakni permohonan dari pihak Shane Lukas, yang meminta dipindahkan selnya agar tidak satu kamar dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Budidaya Tanaman Hias Aglonema dengan Memotong Bagian Batang
Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan permohonan pisah atau pemindahan sel Shane Lukas dengan Mario Dandy.
Momen tersebut terjadi setelah surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penganiayaan terhadap David Ozora selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
“Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario,” ujar penasihat hukum terdakwa Shane, Happy SP Sihombing kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Lebih lanjut, Happy menyebutkan bahwa jika sel antara kedua terdakwa dipisah bisa berpengaruh dengan keamanan ataupun tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Shane.
“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi,” kata Happy.
Mendengar pengajuan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat menanyakan pendapat kepada jaksa penuntut umum terkait pemindahan sel terdakwa Shane.
“Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia,” kata Jaksa menjawab.
Hakim Ketua Alimin kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa Shane perihal penahanannya selama ini dengan terdakwa Mario dan kemudian dikabulkan pemindahan selnya.
“Memang saudara satu kamar selama ini?” tanya hakim.
“Benar Yang Mulia, iya satu sel,” jawab Shane.
“Oke, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan,” jelas Hakim Ketua Alimin.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Kekejian Mario Dandy saat Menganiaya David Ozora dalam Sidang Perdana Hari Ini
Shane Lukas dan Mario Dandy ditahan di Rutan Salemba Bersama-sama
Seperti yang diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemindahan penahanan menjelang sidang perdana dari Rutan Cipinang ke Rutan Salemba.
Pemindahan kedua terdakwa itu dikarenakan kapasitas di Rutan Cipinang sudah melebihi batas maksimal.
Meski sempat saling serang saat dimintai keterangan BAP, namun kejaksaan tetap menempatkan keduanya di satu sel yang sama bersama para tahanan lain, yang membuat pihak Shane khawatir akan keamanan remaja tersebut.
Baca Juga: PT EMLI dan PERTAABI Kembali Gelar Seminar Nasional dengan dihadiri Lebih dari dari 40 Perusahaan
Sementara itu semenjak sidang kemarin, baik Mario Dandy maupun Shane Lukas tidak memberikan satu kata pun. Keduanya langsung dibawa kembali ke Rutan Salemba usai sidang berakhir.***