Lebih lanjut, Jaksa menyampaikan, meski terdakwa Mario mengetahui dampak dari perbuatannya bisa berakibat fatal, Mario tetap melakukan penganiayaan dengan menendang kepala korban.
“Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh Anak Saksi AG, sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone,” kata Jaksa.
“Bahwa akibat dari tendangan keras kaki kanan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian kanan Anak korban langsung mengakibatkan Anak korban menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal dimana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy,” jelas jaksa.
Mario Dandy Lakukan Penganiayaan hingga Menyebabkan David Ozora Koma
Diketahui bahwa Mario Dandy melakukan tindak penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora karena didasari rasa cemburu terhadap kekasihnya, Agnes Gracia (AG) yang merupakan mantan kekasih David.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy digelar Besok, Ini Kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan
Saat kejadian, Mario Dandy, Agnes Gracia, dan Shane Lukas dengan sengaja memancing David agar mau menemui mereka, dan merencanakan penganiayaan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Mario Dandy terbukti menjadi terdakwa lantaran dengan sengaja dan sadar merencanakan penganiayaan yang berujung pada kondisi David yang koma hingga didiagnosa DIA.
Sementara Shane Lukas kedapatan merekam aksi Mario tanpa ada upaya menghentikan perbuatan temannya itu.
Lain halnya dengan Shane, Agnes Gracia yang saat ini juga berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dengan sadar menyaksikan perbuatan Mario dan disebut-sebut sebagai asal mula kejadian nahas itu berlangsung, sebagaimana diketahui dari chat WhatsApp yang beredar, Agnes sendiri yang membujuk David Ozora untuk menemui mereka bertiga saat itu.***