Baca Juga: Shane Lukas Bantah Pernyataan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Kata Sri, hal yang memberatkan hukuman AG adalah korban penganiayaan hingga saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak parah.
Adapun hal yang meringankan adalah AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa depan.***