Vonis Hukuman Penjara AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Beberapa Pertimbangan Hakim

- 11 April 2023, 09:58 WIB
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora.  Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora. Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio /PMJ News

Baca Juga: Shane Lukas Bantah Pernyataan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Kata Sri, hal yang memberatkan hukuman AG adalah korban penganiayaan hingga saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak parah.

Adapun hal yang meringankan adalah AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa depan.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x