Vonis Hukuman Penjara AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Beberapa Pertimbangan Hakim

- 11 April 2023, 09:58 WIB
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora.  Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora. Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Pelaku kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Agnes Gracia atau AG (15) telah menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April kemarin.

 

Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Tunggal Sri Wahyuni pun menjatuhkan vonis untuk AG yaitu tiga tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora.

Sri Wahyuni turut mengungkapkan kondisi korban David saat ini. Menurut keterangannya, David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Lee Sung Kyung Tanggapi Rumor Cinta Lokasi Bersama Lawan Mainnya Kim Young Kwang

David pun disebut mengalami kerusakan otak berat akibat tindakan penganiayaan Mario Dandy. Berdasarkan keterangan dari ayah David, Sri Wahyuni mengatakan jika David belum dapat berjalan dan belum bisa mengenali sang ayah hingga saat ini.

Namun dari unggahan sang ayah juga terlihat kondisi David sudah dikatakan membaik meskipun masih harus menjalani terapi dan menggunakan alat bantu di sekujur tubuhnya.

Tak Ada Bantuan Biaya dari Pihak Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG untuk David

Diketahui bahwa pihak korban telah menghabiskan biaya pengobatan sebesar Rp1,2 miliar di Rumah Sakit Mayapada akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta-fakta Baru dari Rekonstruksi Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas

Biaya pengobatan itu pun ditanggung sendiri oleh orangtua David, yang awalnya menolak bantuan biaya dari pihak mana pun.

Pihak Mario Dandy, dan dua orang lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan, yakni Shane Lukas, dan AG disebut tak memberikan bantuan untuk pengobatan D.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," jelas Sri Wahyuni.

Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David juga ikut mengungkapkan kondisi terkini dari kliennya. Ia juga mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ungkap Mellisa.

Sebagai informasi, kondisi kesehatan David diketahui sudah melewati diagnosa dokter. Oleh karena itu, David pun dinilai dapat pulih lebih cepat.

Pertimbangan Hakim Tentang Vonis AG yang Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

 

Sementara itu AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya,yakni hukuman 4 tahun penjara di LPKA.

Baca Juga: Shane Lukas Bantah Pernyataan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Kata Sri, hal yang memberatkan hukuman AG adalah korban penganiayaan hingga saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak parah.

Adapun hal yang meringankan adalah AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa depan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x