Vonis Hukuman Penjara AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Beberapa Pertimbangan Hakim

- 11 April 2023, 09:58 WIB
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora.  Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora. Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio /PMJ News

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta-fakta Baru dari Rekonstruksi Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas

Biaya pengobatan itu pun ditanggung sendiri oleh orangtua David, yang awalnya menolak bantuan biaya dari pihak mana pun.

Pihak Mario Dandy, dan dua orang lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan, yakni Shane Lukas, dan AG disebut tak memberikan bantuan untuk pengobatan D.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," jelas Sri Wahyuni.

Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David juga ikut mengungkapkan kondisi terkini dari kliennya. Ia juga mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ungkap Mellisa.

Sebagai informasi, kondisi kesehatan David diketahui sudah melewati diagnosa dokter. Oleh karena itu, David pun dinilai dapat pulih lebih cepat.

Pertimbangan Hakim Tentang Vonis AG yang Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

 

Sementara itu AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya,yakni hukuman 4 tahun penjara di LPKA.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x