Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati Atas 2 Perkara sebagai Dalang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:58 WIB
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JURNALSUMSEL.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati.

Vonis yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo dibacakan oleh hakim ketua di PN Jakarta Selatan pada hari ini, 13 Februari 2023.

Melansir dari PMJ News, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Perlu Pakai Pupuk, Aglonema Bisa Jadi Subur dengan Pemakaian Bahan-bahan Alami Ini

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diyakini menembak Brigadir J dua sampai tiga kali setelah Bharada Richard Eliezer melayangkan tembakan sebelum sebanyak empat sampai lima kali.

Tembakan dari Ferdy Sambo itu pula diyakini penyebab utama Brigadir J tewas saat kejadian.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hakim Ketua Minta Pengecekan ke Kediaman Ferdy Sambo Tanpa Mendatangkan Para Tersangka

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x