JURNALSUMSEL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara pada sidang lanjutan hari ini.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengana agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Richard Eliezer alias Bharada E terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan," jelas JPU.
Baca Juga: Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Alasan Ini yang Memberatkan Hukumannya
Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya pula JPU mengatakan hal yang memberatkan hukuman Richard Eliezer yakni karena ia bertugas sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir.
Berbeda dari Richard Eliezer, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi yang juga menjalani sidang tuntutan hari ini didakwa delapan tahun penjara atas keterlibatannya.
JPU juga menerangkan sikap Putri Candrawathi yang sopan menjadi salah satu yang meringankan hukumannya.