JURNALSUMSEL.COM - Richard Eliezer atau Bharada E resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Richard Eliezer alias Bharada E terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan," jelas JPU.
Baca Juga: Harapan LPSK untuk Tuntutan terhadap Bharada E hingga Minta Penghargaan dari Hakim
Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya pula JPU mengatakan hal yang memberatkan hukuman Richard Eliezer yakni karena ia bertugas sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir.
Berbeda dari Richard Eliezer, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi yang juga menjalani sidang tuntutan hari ini didakwa delapan tahun penjara atas keterlibatannya.
JPU juga menerangkan sikap Putri Candrawathi yang sopan menjadi salah satu yang meringankan hukumannya.
Baca Juga: Terus Menangis saat Sidang, Putri Candrawathi: Saya Agak Sedikit Gangguan Pencernaan