Harapan LPSK untuk Tuntutan terhadap Bharada E hingga Minta Penghargaan dari Hakim

- 17 Januari 2023, 08:30 WIB
\Bharada E akan memastikan bahwa perintah Ferdy Sambo saat di rumah sangguling adalah membunuh Brigadir J bukan menghajar.
\Bharada E akan memastikan bahwa perintah Ferdy Sambo saat di rumah sangguling adalah membunuh Brigadir J bukan menghajar. /PMJ News/

JURNALSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan tuntutan untuk tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama delapan tahun.

Sementara untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E masih akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Menanggapi tuntutan hukuman yang dijatuhkan pada dua tersangka ini, ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap agar Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan hukuman ringan.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E Sebut Putri Candrawathi Berperan Aktif dalam Pembersihan Barang Brigadir J

Hal tersebut lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," katanya, pada Senin 16 Januari 2023.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa LPSK telah melakukan berbagai upaya sejak memberikan perlindungan terhadap Bharada E.

Adapun, upaya yang dimaksudkan tersebut adalah LPSK mengupayakan agar Bharada E mendapatkan haknya sebagai justice collaborator.

Beberapa hak justice collaborator yang dimaksudkan tersebut adalah soal pengamanan, perlindungan dan pengawasan. Selain itu, hak justice collaborator yang lainnya adalah soal perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x