JURNALSUMSEL.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, dengan menghadirkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim kembali meminta keterangan Bharada E terkait keterlibatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menghabisi nyawa Brigadir J.
Bharada E pun dengan lantang menjelaskan kronologi pada hari kejadian, yang mana pada kesaksiannya ia menyatakan bahwa Putri Candrawathi juga ikut terlibat.
Meski Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengklaim mendiang Brigadir J sempat melecehkan Putri, namun kesaksiannya sampai saat ini masih ditelusuri.
Saat dimintai keterangan, Bharada E mengklaim bila Putri Candrawathi sempat meberi sarung tangan pada dirinya, juga Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Beberapa saat setelah penembakan, Bharada E mengaku mendapat titah dari istri Ferdy Sambo untuk membersihkan barang-barang yang berpotendi menjadi alat bukti.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Cerita Diberi Sarung Tangan oleh Putri Candrawathi, Bharada E Beberkan Titah Istri Ferdy Sambo".
Oleh karena itu alat-alat seperti disinfektan, hand sanitizer, dan tisu diduga turut disiapkan PC untuk membantu menghapus 'jejak' sang suami dalam kasus maut di Duren Tiga tersebut.