Bharada E Minta Ferdy Sambo CS dihadirkan di Persidangan, Begini Kata Ketua Majelis Hakim

- 18 Oktober 2022, 14:18 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww

JURNALSUMSEL.COM - Sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.

Dalam sidang tersebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Bharada E Sempat Naik ke Lantai 2 dan Berdoa Sebelum Mengeksekusi Brigadir J

Permintaan tersebut disampaikan karena ingin menjunjung asas peradilan yang cepat sehingga meminta kehadiran empat tersangka tersebut sebagai saksi di persidangan.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” ucap Ronny.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebutkan bahwa kehadiran Ferdy Sambo Cs memang dibutuhkan dalam persidangan. Namun kehadiran seluruhnya tidak dapat ditentukan dalam waktu dekat.

“Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Iman sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Seperti yang diketahui, Bharada E mendapat perintah langsung untuk menembak Brigadir J pada hari kejadian.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x