Sidang Kasus Ferdy Sambo dilanjutkan Hari Ini dengan Agenda Tanggapan Dari JPU

- 20 Oktober 2022, 08:17 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo akan kembali digelar hari ini.
Sidang lanjutan Ferdy Sambo akan kembali digelar hari ini. /Foto: Puspenkum Kejagung /

JURNALSUMSEL.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Ferdy Sambo.

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim, Senin, 17 Oktober silam.

Baca Juga: Bharada E Minta Ferdy Sambo CS dihadirkan di Persidangan, Begini Kata Ketua Majelis Hakim

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin lalu, pihak Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Pihaknya melalui kuasa hukumnya pun mengajukan eksepsi dan meminta Ferdy Sambo dibebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baik mantan Kadiv Propam Polri itu.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Bharada E Sempat Naik ke Lantai 2 dan Berdoa Sebelum Mengeksekusi Brigadir J

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x