Tembak Kepala Brigadir J Dalam Kondisi Masih Hidup, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo dihukum Mati

- 17 Oktober 2022, 16:15 WIB
Kuasa hukum Brigadir J minta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
Kuasa hukum Brigadir J minta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati. /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo atas pembunuhan terhadap Brigadir J resmi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas akibat tembakan yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Dibacakan dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Bharada E menembakan sekitar tiga atau empat peluru ke Brigadir J hingga sang ajudan jatuh terkapar.

Baca Juga: Putri Candrawathi dikabarkan Depresi Jelang Sidang Peradilan Ferdy Sambo CS, Febri Diansyah Beri Penjelasan

Jaksa kemudian menyebut setelah Brigadir J terkapar, Ferdy Sambo menembakan pistol tepat ke arah kepala bagian belakang sang ajudan.

Sadisnya, Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J saat tubuh sang ajudan masih bergerak untuk memastikan kematiannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi,terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Putri Candrawathi Alami Depresi Jelang Sidang Hari Ini Namun Tetap Akan Kooperatif

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah