JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo atas pembunuhan terhadap Brigadir J resmi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas akibat tembakan yang dilayangkan Ferdy Sambo.
Dibacakan dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Bharada E menembakan sekitar tiga atau empat peluru ke Brigadir J hingga sang ajudan jatuh terkapar.
Jaksa kemudian menyebut setelah Brigadir J terkapar, Ferdy Sambo menembakan pistol tepat ke arah kepala bagian belakang sang ajudan.
Sadisnya, Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J saat tubuh sang ajudan masih bergerak untuk memastikan kematiannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi,terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” sambungnya.