JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo CS atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J, yang juga didalangi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebutkan menembak Brigadir J saat masih dalam kondisi hidup.
Baca Juga: Tembak Kepala Brigadir J Dalam Kondisi Masih Hidup, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo dihukum Mati
Usai memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo memastikan apakah Brigadir J sudah tewas dengan melakukan tembakan ke arah kepala belakang hingga menembus bagian kanan hidung Brigadir J.
Luka tembakan yang dilancarkan Ferdy Sambo mengakibatkan kerusakan parah di batang otak hingga menyebabkan kematian.
Mendengar jabaran yang dibacakan Jaksa, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J menuntut hukuman mati untuk mantan Inspektur Jenderal Polisi tersebut.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo jika bertobat dan mengakui semua dosa-dosanya, keluarga Brigadir J akan memberikan pintu maaf.
"Sebenernya saya memfasilitasi restorative justice, saya ingin dia diampuni keluarga (Brigadir J)," kata Kamaruddin Simanjuntak.