JURNALSUMSEL.COM - Sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya yang menyebutkan bahwa Bharada E bersedia diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J pada hari kejadian.
Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer kesediaannya untuk menembak Brigadir. Permintaan itu dijawab oleh Richard secara tegas.
Baca Juga: Bripka RR: Izinkan Saya Menyampaikan Duka Cita Mendalam atas Meninggalnya Rekan Saya, Yosua
“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata 'siap komandan!' yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.
Tidak hanya itu, lanjut JPU, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempat Marah Besar dan Minta Saksi Ambil Kembali CCTV yang Sudah diamankan