JURNALSUMSEL.COM - Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai Polri usai menjalani sidang kode etik pada 25 Agustus 2022 kemarin.
Putusan sidang kode etik memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Usai putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo pun diketahui akan mengajukan banding.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Baca Juga: Beberapa Arti Mimpi Tentang Telur, Mulai dari Pertanda Baik hinhha Tanda Datangnya Musibah
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, banding yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan hak dan harus dihormati.
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," tuturnya di Mabes Polri saat konferensi pers.
Sebagaimana diketahui, sidang kode etik dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri itu
Ferdy Sambo pun akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.