LPSK Ingatkan Bharada E untuk Konsisten terhadap Keterangannya Jika Tak Mau Statusnya Sebagai JC dicabut

- 16 Agustus 2022, 08:14 WIB
Brigadir J dan Bharada E saat masih hidup
Brigadir J dan Bharada E saat masih hidup /Facebook Humas Polri /

JURNALSUMSEL.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator setelah mengakui dirinya mengubah keterangan atas kematian Brigadir J.

Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengingatkan Bharada E untuk konsisten terhadap pernyataan tentang kebenaran kasus kematian Brigadir J pada Juli lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sang Dewi - Lyodra feat. Andi Rianto' yang Tengah Trending

Edwin mengatakan, bahwa akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikannya.

Adapun sanksi itu yakni dicabutnya status justice collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ujar Edwin Senin, 15 Agustus 2022.

Lanjut Edwin, justice collaborator (JC) tidak berlaku apabila Bharada E kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x