JURNALSUMSEL.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator setelah mengakui dirinya mengubah keterangan atas kematian Brigadir J.
Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengingatkan Bharada E untuk konsisten terhadap pernyataan tentang kebenaran kasus kematian Brigadir J pada Juli lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sang Dewi - Lyodra feat. Andi Rianto' yang Tengah Trending
Edwin mengatakan, bahwa akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikannya.
Adapun sanksi itu yakni dicabutnya status justice collaborator (JC).
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ujar Edwin Senin, 15 Agustus 2022.
Lanjut Edwin, justice collaborator (JC) tidak berlaku apabila Bharada E kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.
"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara," ujarnya.