Kena Pasal Pembunuhan dan Persekongkolan, Bharada E ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung ditahan

- 4 Agustus 2022, 08:20 WIB
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J.
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

JURNALSUMSEL.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut diungkapkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi Rian menyebutkan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut telah melalui sejumlah pemeriksaan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Mengatasi Akar Janda Bolong yang Busuk, Pakai Pupuk Jenis Ini

Lebih lanjut, pihak Kepolisian menerangkan bahwa Bharada E akan segera ditahan. Diketahui, Bharda E sediri akan ditahan di Rutan Bareskrim.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Rian pun mengatakan bahwa status tersangka Bharada E tersebut ditetapkan berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x